Mencari keridhoan Allah swt

Membaca Al qu'an dikuburan dan mengeramatkan kuburan

ilustrasi

Menjelang bulan suci Ramadhan atau menjelang hari raya Iedul fitri, masyarakat indonesia ramai-ramai mendatangi areal pekuburan untuk berziarah kemakam sanak saudara.
Disana (kuburan) orang-orang banyak yang memanjatkan doa dan tak jarang membacakan ayat Al-qur'an semisal surat al fatiha,surat annas,dll.
Ada pula sebahagian masyarakat indonesia yang berdoa diatas kuburan para wali memohon karomah agar dilancarkan segala niat dan urusanya.
Lalu pertanyaan muncul, bolehkah kita melakukan hal demikian?
Pada awal penyebaran agama islam, ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah karena keadaan kaum muslim yang masih labil akan menjadikan kaum muslimin kepada syirik karena kebiasaan mereka menyembah berhala dahulu sebelum memeluk islam. Tatkala Islam sudah tersebar dan tauhid sudah mantap, Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wasallam mengijinkan ziarah dengan maksud untuk lebih mempertebal keimanan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah)
Dalam hadist riwayat Muslim meriwayatkan dalam shahihnya:
Dari Buraidah bin Hushaib Rhadiyallahu’anhum, ia berkata: Nabi Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam mengajarkan kepada para sahabatnya apabila ziarah kubur agar membaca salam :
"Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk negeri dari orang-orang mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulmu. Kami mohon kepada Allah untuk kami dan kamu, agar di beri keselamatan (dari sesuatu yang tidak diinginkan)."
Dan diriwayatkan dalam hadits yang shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa apabila Nabi Muhammad Shalallhu ‘alihi wa sallam ziarah kubur, beliau membaca:
"Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk negeri dari orang-orang mukmin. Sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulmu. Ya Allah, ampunilah para penghuni kuburan Baqi'."
doa ziarah

- Hukum membaca Al quran diatas kubur
Adapun mengenai hukum membaca Al-Quran di kuburan, ada perbedaan pendapat antara ulama tentang masalah ini. Ibnu Abi al-`Izz dalamSyarh Al-Aqidah Ath- Thahawiyyah-nya menyebutkan bahwa para ulama berbeda dalam tiga pendapat.
Pertama, pendapat Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad bahwa membaca Al-Quran di kuburan itu hukumnya makruh karena hal itu merupakan amalan baru yang tidak terdapat dalam sunah dan membaca Al-Quran itu seperti shalat. Sedangkan, shalat dilarang dilaksanakan di kuburan maka begitu juga membaca Al-Quran.
Mereka berlandaskan kepada hadis Nabi SAW yang melarang umat Islam menjadikan rumahnya seperti kuburan karena tidak dibacakan ayat-ayat Al-Quran dan tidak dilaksanakan shalat di dalamnya.Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Jadikanlah bagian dari shalat kalian di rumah-rumah kalian, dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan.“ ( HR Bukhari dan Muslim ).
Kedua, yaitu pendapat Muhammad bin al-Hasan dari mazhab Hanafi dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa tidak apa-apa membaca Al-Quran di kuburan. Mereka berlandaskan kepada atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa dia menyunahkan agar membaca awal surah al-Baqarah dan akhir surat tersebut di atas kubur setelah pemakaman. ( HR al-Baihaqi dan al-Thabrani ).
Para ulama juga berdalilkan hadis Nabi SAW berikut, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda, Ketahuilah, sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan mereka berdua disiksa bukan karena sesuatu yang besar. Adapun salah seorang di antara mereka disiksa karena tidak menjaga dirinya dari istinja'  sedangkan yang lainnya disiksa karena suka mengadu domba.’ Kemudian beliau meminta pelepah kurma basah, lalu membelahnya menjadi dua. Kemudian beliau menanamnya di setiap kuburan itu. Dan para sahabat bertanya, `Kenapa Anda berbuat demikian ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, `Semoga siksa keduanya diringankan selama kedua pelepah ini belum kering.’“ ( HR Bukhari dan Muslim ).
Di sini para ulama mengambil hukum sunahnya membaca Al-Quran di kuburan bagi mayit karena jika tasbih dahan pohon yang basah saja bisa meringankan beban mayit dalam kuburnya apalagi bacaan Al-Quran yang mulia.
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa tidak apa-apa membaca Al-Quran pada  saat pemakaman saja. Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berdasarkan kepada riwayat atsar dari Ibnu Umar di atas.
Sebaiknya untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama maka jika hendak membaca Al-Quran dan menghadiahkan pahalanya kepada keluarga yang telah meninggal maka hendaklah dibaca di rumah saja, hal itu juga untuk menghiasi rumah dengan bacaan Al-Quran agar tidak seperti kuburan. Dan, tidak dibenarkan membaca Al-Quran pada hari atau bulan tertentu.Karena Rasulullah SAW dan para sahabatnya yang paling mengetahui dan mengikuti sunah, Rasulullah SAW tidak melakukan hal itu. Rasulullah SAW hanya mengajarkan kepada kita agar kita memintakan ampunan dan berdoa agar dia diteguhkan dalam menjawab pertanyaan malaikat. Dan, ketika kita menziarahi kuburan, Rasulullah SAW menyuruh kita untuk berdoa bagi simayit agar diberikan rahmat oleh Allah SWT dalam kuburnya.
-  Hukum mengeramatkan kuburan
Masih banyak dari kita (masyarakat indonesia) yang menganggap bahwa kuburan para ulama atau wali merupakan tempat yang berkaromah, sehingga banyak orang yang datang kekuburan ulama atau wali sekedar berdoa agar doanya dikabulkan. Dan tak jarang kuburan para wali dijadikan tempat ibadah semisal sholat dan dzikir. Dan adapula yang membangunkan mesjid diatas kuburan para wali tersebut. Lalu bagaimana hukumnya mengeramatkan kuburan para wali?
Dalam Shahih Bukhari, dari Umar bin Khathab Radiyallahu’anhum, dari Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wasallam , beliau bersabda:
"Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu menyanjung (secara berlebihan) kepadaku sebagaimana kaum nashrani menyanjung Isa putra Maryam ‘alaihissalam, sesungguhnya aku adalah hamba-Nya, maka katakanlah: hamba Allah dan Rasulnya"
Rasulullah saw melarang umatnya menyanjungnya sebagaimana kaum nashrani menyanjung nabi isa.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:“Allah melaknat Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Dan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu salamah Radhiyallahu ‘anha menceritakan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam tentang gereja dengan patung – patung yang ada di dalamnya yang dilihatnyadi negeri Habasyah (Ethiopia). Maka bersabdalah beliau:“Mereka itu, apabila ada orang – orang shalih atau seorang hamba yang shalih meninggal dunia mereka bangun diatas kuburannya sebuah tempat ibadah dan membuat didalam tempat itu patung – patung. Mereka itulah sejelek- jeleknya makhluk dihadapan Allah .” (HR. Bukhari dan Muslim)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Dan di antara perbuatan bid’ah dan perkara yang mengantarkan pada perbuatan syirik adalah apa yang dilakukan di sekitar kuburan berupa shalat, membaca Al Qur’an, dan membangun masjid atau bangunan kubah di atasnya. Ini semua adalah bid’ah dan kemungkaran, serta menghantarkan pada syirik besar.
Mengenai hukum membaca Al qur'an di atas kubur dan hukum mengeramatkan kuburan pembaca dapat menyimpulkan sendiri dari uraian diatas. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk anda.
Kebenaran hanya milik Allah dan semoga keselamatan keatas orang yang mengikuti petunjuk. Dan semoga Allah memberikan kita petunjuk dan jalan yang lurus. Amin.

0 komentar:

Posting Komentar