Mencari keridhoan Allah swt

Tampilkan postingan dengan label hakim adil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hakim adil. Tampilkan semua postingan

Abu yusuf memenangkan perkara orang nashrani

Imam Abu Yusuf adalah salah seorang murid dan pewaris mazhab Abu Hanifah. Dan beliau adalah qadhil qudhah (hakim agung) di zaman Khalifah Harun Ar Rasyid. Beliau pernah mengadili antara

ilustrasi
Khalifah Harun Ar Rasyid dan seorang yang beragama Nashrani dalam satu sengketa yang terjadi di antara mereka berdua.
Dalam perkara itu Abu Yusuf memenangkan orang Nashrani, dan Harun pada pihak yang kalah. Karena memang terbukti kebenaran berpihak kepada orang Nashrani. Ketika Abu Yusuf sudah hampir meninggal, beliau bermunajat:
"Ya Allah, Engkau Maha Tahu bahwa aku sudah menduduki jabatan ini. Aku tidak pernah cenderung kepada salah seorang dari dua orang yang bersengketa walaupun di dalam hatiku. Kecuali ketika seorang Nashrani bersengketa dengan Harun Ar Rasyid. Aku tidak menyamakan di antara mereka berdua dalam perasaan. Karena aku berharap di dalam hatiku supaya kebenaran berada di pihak Ar Rasyid, sekalipun akhirnya aku menangkan orang Nashrani itu, karena memang dia dalam posisi benar". Kemudian beliau menangis.

KISAH SEORANG NENEK MENCURI SINGKONG DAN SEORANG HAKIM

ilustrasi

Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan …
Namun manajer PT XXX  tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, ‘maafkan saya’, katanya sambil memandang nenek itu,.
Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU’.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi , membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin…
“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini tapi membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya…”
” Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa .”
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah.
Termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT XXX  yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh kisah yang mengharukan, semoga kisah ini dapat menjadi contoh bagi para hakim di indonesia agar dapat memutuskan perkara dengan adil. Amin.

HAKIM YANG ADIL

Suatu hari Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besinya yang sangat disukainya dan amat berharga baginya. Tidak lama dari itu, dia menemukannya berada di tangan orang kafir dzimmi. Orang itu sedang menjualnya di pasar Kufah. Ketika beliau melihatnya, beliau mengetahui dan berkata, “Ini adalah baju besiku yang terjatuh dari ontaku.”Lalu kafir Dzimmi itu berkata, “Ini adalah baju besiku dan sekarang ada di tanganku, wahai Amirul mu’minin.”Lalu Ali berkata,“Itu adalah baju besiku, aku belum pernah menjualnya atau memberikannya kepada siapapun, hingga kemudian bisa jadi milik kamu.”Lalu orang kafir itu berkata, “Mari kita putuskan melalui seorang Hakim kaum Muslimin.”Lalu Ali berkata, “Kamu benar, mari kita ke sana.”Kemudian keduanya pergi menemui Syuraih al-Qadli.

Dan ketika keduanya telah berada di tempat persidangan, Syuraih berkata kepada Ali, “Ada apa wahai Amirul mu’minin?.”Lalu Ali menjawab, “Aku telah menemukan baju besiku di bawa orang ini, baju besi itu telah terjatuh dariku.
Kini ia telah berada di tangannya tanpa melalui jual beli ataupun hibah.”Lalu Syuraih berkata kepada orang kafir itu, “Dan apa jawabmu, wahai orang laki-laki?.”Lalu dia menjawab, “Baju besi ini adalah milikku dan ia ada di tanganku tapi aku tidak menuduh Amirul mu’minin berdusta.”Maka Syuraih menoleh ke arah Ali dan berkata,“Aku tidak meragukan bahwa anda adalah orang yang jujur dalam perkataanmu, wahai Amirul mu’minin, dan bahwa baju besi itu adalah milikmu, akan tetapi anda harus mendatangkan dua orang saksi yang akan bersaksi atas kebenaran apa yang anda klaim tersebut.”Lalu Ali berkata, “Baiklah! Budakku Qanbar dan anakku al-Hasan akan bersaksi untukku.”Maka Syuraih berkata,“Akan tetapi kesaksian anak untuk ayahnya tidak boleh, wahai Amirul mu’minin.”Lalu Ali berkata, “Ya Subhanallah!! Orang dari ahli surga tidak diterima kesaksiannya!! Apakah anda tidak mendengar bahwasanya Rasulullah bersabda,“al-Hasan dan al-Husain adalah dua pemuda ahli surga.”Lalu Syuraih berkata, “Benar wahai Amirul mu’minin! namun aku tidak menerima kesaksian anak untuk ayahnya.”

Setelah itu Ali menoleh ke arah orang kafir itu dan berkata,“Ambillah, karena aku tidak mempunyai saksi selain keduanya.”Maka kafir Dzimmi itu berkata,“Akan tetapi aku bersaksi bahwa baju besi itu adalah milikmu, wahai Amirul mu’minin.”Kemudian dia meneruskan perkataannya,“Ya Allah!Kok ada Amirul mu’minin menggugatku di hadapan hakim yang diangkatnya sendiri, namun hakimnya malah memenangkan perkaraku terhadapnya!
Akubersaksi bahwa agama yang menyuruh ini pastilah agama yang haq. Dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Hamba dan utusan Allah.”Ketahuilah wahai Qadli, bahwa baju besi ini adalahbenar milik Amirul mu’minin.

Aku mengikuti tentarayang sedang berangkat ke Shiffin.Lalu menemukan baju besi terjatuh dari onta. lalu memungutnya.”Maka Ali berkata kepadanya,“Karena engkau telah masuk Islam, maka aku menghibahkannya kepadamu, dan aku memberimu juga seekor kuda.”

Sungguh adil keputusan syuraih tanpa memihak ali bin abi thalib yang pada saat itu adalah pemimpin kaum muslimin.
Adakah hakim dinegeri ini yang bisa berlaku adil?