Mencari keridhoan Allah swt

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Curhat Dan Doa Di Facebook Menurut Islam

Menurut Islam, curhat dan doa itu hanya untuk dan kepada Allah. Jika dilakukan di Facebook, maka berpotensi jadi "syirik kecil", riya', ingin diperhatikan dan dipuji orang lain, jadinya "menduakan Allah"."Alhamdulillah Ya Rabb!", "Ya Allah....!,""Ya Tuhanku...! " Demikian penggalan status Facebooker yang biasa muncul di status update. Mereka curhat dan berdoa kepada Allah Swt, tapi di Facebook, bukandi atas sajadah, di masjid, atau di kamar pribadinya di kala sunyi.

Bagaimana Fenomena Curhat dan Doa diFacebook dalam Perspektif Islam? Tidak ada larangan secara tegas, karena zaman Rasulullah Saw belum ada Facebook. Namun, sebagai agama universal, berlaku bagi seluruh umat manusia dan sepanjang masa, Islam sudah memprediksi Fenomena Curhat dan Doa di Facebook itu. Salah satunya hadits ini:"Hendaklah di antara kalian mengadukan segala urusannya hanya kepada Allah saja, walaupun hanya tali sandal yang putus."(HR. Tirmidzi).
Ini panduan sekaligus peringatan Nabi Saw bagi kaum Muslim. Sendal yang putus adalah contoh masalah kecil. Facebooker biasanya demikian. Sandal putus saja jadi status.Menurut Islam, doa itu hanya untuk dan kepada Allah. Mengadu dan curhat itu hanya kepada Allah. Jika dilakukan di Facebook, maka berpotensi jadi "syirik kecil", riya', ingin diperhatikan dan dipuji orang lain, jadinya "menduakan Allah", makanya disebut syirik, meskipun syirkul asghar.Jika doa seorang Muslim di Facebook itu disertai niat ingin diperhatikan orang lain atau ingin menarik perhatian, maka jelas hal itu bertentangan dengan aturan doa dalam Islam.

Dalam Islam, doa harus ikhlas hanya kepada AllahSWT. Jika kita berdoa, tapi disertai rasa ingin diperhatikan, apalagi ingin dipuji orang lain, maka itu dilarang oleh Islam. Karena, ajaran Islam menegaskan doa harus ikhlas, semata-mata karena Allah saja, tidak disertai niat lain-lain (riya’).

Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa doa harus ikhlas.“Sehingga apabila kamu berada di dalam bahtera, dan meluncurlah bahtera itu membawa orang-orang yang ada di dalamnya dengan tiupan angin yang baik, dan mereka bergembira karenanya, datanglah angin badai, dan (apabila) gelombang dari segenap penjuru menimpanya, dan mereka yakin bahwa mereka telah terkepung (bahaya), maka mereka berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya semata-mata. (Mereka berkata): “Sesungguhnya jika Engkau menyelamatkan Kami dari bahaya ini, pastilah kami akan termasuk orang-orangyang bersyukur”. (QS Yunus: 22).

Maka, umat Islam jangan sekali-kali berdoa di Facebook. Itu berpotensi menimbulkan riya'. Jangan berperilaku seperti Yahudi, yang curhat dan berdoa di Dinding Ratapan. Jangan jadikan Wall Facebook mirip dinding ratapan seperti kaum Yahudi! Kita Muslim, Islam sudah memandu cara kita mengadu, curhat, dan berdoa: yaitu hanya kepada Allah, bukan kepada teman-teman di Facebook. Jadikan Facebook sebagai pintu kebaikan.Tulis status yang informatif dan inspiratif,sesekali humor dan promosi produk/jasa, bukan menjadi ruang curhat dan doa.Wallahu a'lamu bissawab.

sumber : risalahislam.com

Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Islam

Hak Bersama Suami Istri
- Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
- Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)
- Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
- Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)

Adab Suami Kepada Istri .

- Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
- Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
- Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
- Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
- Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
- Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
- Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
- Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
- Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
- Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
- Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
- Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
- Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
- Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
- Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
- Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
- Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)

Adab Isteri Kepada Suami
- Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
- Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
- Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
- Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
a. Menyerahkan dirinya,
b. Mentaati suami,
c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
- Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
- Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
- Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
- Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
- Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
- Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
- Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
- Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
- Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
- Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
- Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)

Isteri Sholehah

- Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)
- Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)
- Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
- Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw sebagai tauladan utama.

Tumbal dan Sesajen Menurut Islam

Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan Jahiliyah

Ritual mempersembahkan tumbal atau sesajen kepada makhuk halus/jin yang dianggap sebagai penunggu atau penguasa tempat keramat tertentu adalah kebiasaan syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk) yang sudah berlangsung turun-temurun di masyarakat kita. Mereka meyakini makhluk halus tersebut punya kemampuan untuk memberikan kebaikan atau menimpakan malapetaka kepada siapa saja, sehingga dengan mempersembahkan tumbal atau sesajen tersebut mereka berharap dapat meredam kemarahan makhluk halus itu dan agar segala permohonan mereka dipenuhinya.

Kebiasan ini sudah ada sejak zaman Jahiliyah sebelum Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan tauhid (peribadatan/penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata) dan memerangi syirik dalam segala bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasannya ada beberapa orang dari (kalangan) manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Qs. al-Jin: 6).

Artinya, orang-orang di zaman Jahiliyah meminta perlindungan kepada para jin dengan mempersembahkan ibadah dan penghambaan diri kepada para jin tersebut, seperti menyembelih hewan kurban (sebagai tumbal), bernadzar, meminta pertolongan dan lain-lain.[1]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الإنْسِ، وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الإنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا، قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ

“Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Dia berfirman), ‘Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia,’ lalu berkatalah teman-teman dekat mereka dari golongan manusia (para dukun dan tukang sihir), ‘Ya Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapatkan kesenangan/manfaat dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.’ Allah berfirman, ‘Neraka itulah tempat tinggal kalian, sedang kalian kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).’ Sesungguhnya Rabb-mu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS al-An’aam:128).

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Jin (syaitan) mendapatkan kesenangan dengan manusia menaatinya, menyembahnya, mengagungkannya dan berlindung kepadanya (berbuat syirik dan kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala). Sedangkan manusia mendapatkan kesenangan dengan dipenuhi dan tercapainya keinginannya dengan sebab bantuan dari para jin untuk memuaskan keinginannya. Maka, orang yang menghambakan diri pada jin, (sebagai imbalannya) jin tersebut akan membantunya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.”[2]

Hukum Tumbal dan Sesajen dalam Islam


Mempersembahkan kurban yang berarti mengeluarkan sebagian harta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala[3], adalah suatu bentuk ibadah besar dan agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’” (Qs. al-An’aam: 162-163).

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka, dirikanlah shalat karena Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berkurbanla.” (Qs. al-Kautsar: 2).

Kedua ayat ini menunjukkan agungnya keutamaan ibadah shalat dan berkurban, karena melakukan dua ibadah ini merupakan bukti kecintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pemurnian agama bagi-Nya semata-mata, serta pendekatan diri kepada-Nya dengan hati, lisan dan anggota badan, juga dengan menyembelih kurban yang merupakan pengorbanan harta yang dicintai jiwa kepada Dzat yang lebih dicintainya, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]

Oleh karena itu, maka mempersembahkan ibadah ini kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala (baik itu jin, makhluk halus ataupun manusia) dengan tujuan untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepadanya, yang dikenal dengan istilah tumbal atau sesajen, adalah perbuatan dosa yang sangat besar, bahkan merupakan perbuatan syirik besar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam (menjadi kafir).[5]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Artinya, sembelihan yang dipersembahkan kepada sembahan (selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berhala, yang disebut nama selain-Nya (ketika disembelih), atau diperuntukkan kepada sembahan-sembahan selain-Nya.”[6]

Dalam sebuah hadits shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya.”[7]

Hadits ini menunjukkan ancaman besar bagi orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya, dengan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu dijauhkan dari rahmat-Nya. Karena perbuatan ini termasuk dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga pelakunya pantas untuk mandapatkan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijauhkan dari rahmat-Nya.[8]

Penting sekali untuk diingatkan dalam pembahasan ini, bahwa faktor utama yang menjadikan besarnya keburukan perbuatan ini, bukanlah semata-mata karena besar atau kecilnya kurban yang dipersembahkan kepada selain-Nya, tetapi karena besarnya pengagungan dan ketakutan dalam hati orang yang mempersembahkan kurban tersebut kepada selain-Nya, yang semua ini merupakan ibadah hati yang agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata.

Oleh karena itu, meskipun kurban yang dipersembahkan sangat kecil dan remeh, bahkan seekor lalat sekalipun, jika disertai dengan pengagungan dan ketakutan dalam hati kepada selain-Nya, maka ini juga termasuk perbuatan syirik besar.[9]

Dalam sebuah atsar dari sahabat Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Ada orang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat, ada dua orang yang melewati (daerah) suatu kaum yang sedang bersemedi (menyembah) berhala mereka dan mereka mengatakan, ‘Tidak ada seorangpun yang boleh melewati (daerah) kita hari ini kecuali setelah dia mempersembahkan sesuatu (sebagai kurban/tumbal untuk berhala kita).’ Maka, mereka berkata kepada orang yang pertama, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’ Tapi, orang itu enggan –dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak akan berkurban kepada siapapun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala’–, maka diapun dibunuh (kemudian dia masuk surga). Lalu, mereka berkata kepada orang yang kedua, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’, -dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak mempenyai sesuatu untuk dikurbankan.’ Maka mereka berkata lagi, ‘Kurbankanlah sesuatu meskipun (hanya) seekor lalat!’, orang itu berkata (dengan meremehkan), ‘Apalah artinya seekor lalat,’, lalu diapun berkurban dengan seekor lalat, –dalam riwayat lain: maka merekapun mengizinkannya lewat– kemudian (di akhirat) dia masuk neraka.’”[10]

Hukum Berpartisipasi dan Membantu dalam Acara Tumbal dan Sesajen


Setelah kita mengetahui bahwa melakukan ritual jahiliyyah ini adalah dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah, yang berarti terkena ancaman dalam firman-Nya,

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni (dosa) perbuatan syirik (menyekutukan-Nya), dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang sangat besar.” (Qs an-Nisaa’: 48).




Maka, ikut berpartisipasi dan membantu terselenggaranya acara ini dalam segala bentuknya, adalah termasuk dosa yang sangat besar, karena termasuk tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang sangat besar kepada Allah, yaitu perbuatan syirik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. al-Maaidah: 2).

Imam Ibnu Katsir berkata, “(Dalam ayat ini) Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling tolong-menolong dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik, yang ini adalah al-birr (kebajikan), dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mungkar, yang ini adalah ketakwaan, serta melarang mereka dari (perbuatan) saling membantu dalam kebatilan dan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat.”[11]

Dan dalam hadits shahih tentang haramnya perbuatan riba dan haramnya ikut membantu serta mendukung perbuatan ini, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang mengusahakannya, orang yang menulis (transaksinya), dan dua orang yang menjadi saksinya, mereka semua sama (dalam perbuatan dosa).”[12]

Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) diharamkannya menolong/mendukung (terselenggaranya perbuatan) batil (maksiat).”[13]

Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/Sesajen


Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.[14] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata, “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah tidak boleh dimakan dagingnya.”[15]

Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia (juga) mengharamkan harganya (diperjual-belikan).”[16]

Adapun jika makanan tersebut selain hewan sembelihan, demikian juga harta, maka sebagian ulama ada yang mengharamkannya dan menyamakan hukumnya dengan hewan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala[17]

Akan tetapi pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, insya Allah, adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz yang membolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut, selain sembelihan, karena hukum asal makanan/harta tersebut adalah halal dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “(Pendapat yang mengatakan) bahwa uang (harta), makanan, minuman dan hewan yang masih hidup, yang dipersembahkan oleh pemiliknya kepada (sembahan selain Allah, baik itu) kepada Nabi, wali maupun (sembahan-sembahan) lainnya, haram untuk diambil dan dimanfaatkan, pendapat ini tidak benar. Karena semua itu adalah harta yang bisa dimanfaatkan dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya, serta hukumya tidak sama dengan bangkai (yang haram dan najis), maka (hukumnya) boleh diambil (dan dimanfaatkan), sama seperti harta (lainnya) yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk siapa saja yang menginginkannya, seperti bulir padi dan buah korma yang ditinggalkan oleh para petani dan pemanen pohon korma untuk orang-orang miskin.

Dalil yang menunjukkan kebolehan ini adalah (perbuatan) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika) beliau mengambil harta (yang dipersembahkan oleh orang-orang musyrik) yang (tersimpan) di perbendaharaan (berhala) al-Laata, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (memanfaatkannya untuk) melunasi utang (sahabat yang bernama) ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) tidak menganggap dipersembahkannya harta tersebut kepada (berhala) al-Laata sebagai (sebab) untuk melarang mengambil (dan memanfaatkan harta tersebut) ketika bisa (diambil).

Akan tetapi, orang yang melihat orang (lain) yang melakukan perbuatan syirik tersebut (mempersembahkan makanan/harta kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala), dari kalangan orang-orang bodoh dan para pelaku syirik, wajib baginya untuk mengingkari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada pelaku syirik itu bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk syirik, supaya tidak timbul prasangka bahwa sikap diam dan tidak mengingkari (perbuatan tersebut), atau mengambil seluruh/sebagian dari harta persembahan tersebut, adalah bukti yang menuinjukkan bolehnya perbuatan tersebut dan bolehnya berkurban dengan harta tersebut kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena perbuatan syirik adalah kemungkaran (kemaksiatan) yang paling besar (dosanya), maka wajib diingkari/dinasihati orang yang melakukannya.

Adapun kalau makanan (yang dipersembahkan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) tersebut terbuat dari daging hewan yang disembelih oleh para pelaku syirik, maka (hukumnya) haram (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga lemak dan kuahnya, karena (daging) sembelihan para pelaku syirik hukumnya sama dengan (daging) bangkai, sehingga haram (untuk dimakan) dan menjadikan najis makanan lain yang tercampur dengannya. Berbeda dengan (misalnya) roti atau (makanan) lainnya yang tidak tercampur dengan (daging) sembelihan tersebut, maka ini semua halal bagi orang yang mengambilnya (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga uang dan harta lainnya (halal untuk diambil), sebagaimana penjelasan yang lalu, wallahu a’lam.”[18]

Penutup


Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi semua orang yang membacanya untuk kebaikan dunia dan akhiratnya.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A

Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir (4/550), Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 890), at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 317) dan kitab Hum Laisu Bisyai(hal. 4).

[2] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 273).

[3] Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 282).

[4] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 228).

[5] Lihat kitab Syarhu Shahiihi Muslim (13/141), al-Qaulul Mufiid ‘Ala Kitaabit Tauhiid (1/215) dan kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[6] Kitab Jaami’ul Bayaan Fi Ta’wiilil Quran (3/319).

[7] HSR. Muslim (no. 1978)

[8] Keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[9] Lihat kitab Fathul Majid (hal. 178 dan 179).

[10] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (no. 33038) dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan dari jalan lain oleh Imam Ahmad dalam kitab az-Zuhd (hal. 15-16), al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (no. 7343) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ (1/203).

[11] Kitab Tafsir Ibnu Katsir (2/5).

[12] HSR. Muslim (no. 1598).

[13] Kitab Syarhu Shahiihi Muslim (11/26).

[14] Lihat keterangan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 175).

[15] Kitab Daqa-iqut Tafsiir (2/130).

[16] HR Ahmad (1/293), Ibnu Hibban (no. 4938) dan lain-lain, Dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani dalam kitab Ghaayatul Maraam (no. 318).

[17] Lihat keterangan Syaikh Muhammad Hamid al-Faqiy dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174).

[18] Catatan kaki Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174-175).

Hari baik dan buruk menurut islam

Sebagian besar masyarakat Islam di tanah air ini-bila hendak melakukan suatu hajatan,misalnya pernikahan,bangun dan pindah rumah,atau dalam hal pemilihan seorang pemimpin dan suanatan- mendatangi dukun atau orang yang dianggap pintar untuk menayakan waktu yang baik untuk melaksanakan hajatan tersebut. Mereka meyakini bahwa waktu yang baik akan membawa keberuntungan/berkah dan waktu yang buruk akan membawa keburukan/sial.

Padahal kenyataannya,takdir Allahlah yang berlaku bukan prasangka manusia terhadap waktu itu.Yang ditakdirkan untung akan untung dan yang ditakdirkan rugi akan rugi.Coba bayangkan kalau tiga calon kepala desa dalam satu desa sama-sama mendatangi dukun dan sama-sama menggunakan waktu yang baik sebagai keberutungan baginya.apakah ketiganya akan menang ?,tentu saja tidak karena yang menang hanya satu. Apakah Alah dan Rasul-Nya mengajarkan kepercayaan seperti itu ?.

Dalam al Quran,Allah menyatakan,bahwa waktu adalah kesempatan bagi manusia untuk mengusahakan penghidupannya di dunia ini. “Diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu diwaktu malam dan siang hari usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya” (Q.S. Ar Ruum : 23).“Dan karena Rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebagian dai karunia-Nya” (Q.S. Al Qashash : 73).

Waktu adalah kesempatan bagi manusia untuk melaksanakan ibadah sebagai bekal kehidupan akhirat. “Maka bertasbihlah kepada Allah diwaktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada diwaktu subuh (Q.S.Ar Ruum : 17. Dan diwaktu kamu berada diwaktu Dzuhur : 18).Bertasbihlah kamu sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbihlah kamu kepada-Nyadi malam hari dan setiap selesai sembahyang”.(Q.S. Qaaf : 39-40).

Keberuntungan dan kesialan yang menimpa seseorang sebenarnya bukan karena melakukan sesuatu pada waktu yang baik atau buruk melainkan itu karena sudah takdir Allah yang telah tertulis jauh sebelum terciptanya manusia,jauh sebelum perbuatan itu dilakukan dalam Kitab Lauh Mahfudz (Q.S. Al Hadid : 22), atau “Apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri” (Q.S. An Nisaa : 79), atau “Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kapada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka” (Q.S. Al Maaidah : 49), atau “Sesungguhnya kami akan menurunkan adzab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik” (Q.S. Al Ankabut : 34), atau “Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” (Q.S. Ar Ruum : 41).


Mengangug-agungkan suatu waktu dan mecela waktu lain adalah perbuatan yang dilarang orang Allah danRasul-Nya.Dalam sebuah Hadist Qudsi Allah berfirman : Anak-anak Adam ada yang menyakiti hatiku, mereka mencela waktu, padahal Akulah yang menciptakan waktu” (HR. Bukhari). Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah mencela waktu, karena sesungguhnya Allahlah yang menciptakan waktu”(HR.Muslim). Allah melarang kita mengikuti sesuatu yang kita tidak memiliki pengetahuan atasnya.

Kebanyakan manusia mempercayai waktu baik dan waktu buruk hanya karena ikut-ikutan pada kepercayaan nenek moyang atau orang banyak, padahal Allah mengingatkan agar :“Janganlah kamu mengikuti apa-apa yang tidak ada pengetahuanmu atasnya, sesungguhya pendengaran, penglihatan dan hati akan dimintai pertanggungjawaban” (Q.S. Al Israa : 36).“Jika kamu mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanya mengikuti persangkaan belaka” (Q.S. Al An’aam : 116).

Rasulullah SAW melarang kita mendatangi dukun atau paranormal untuk bertanya sesuatu padanya yang berhubungan dengan profesi kedukunannya,termasuk menanyakan waktu baik atau waktu buruk ,“Barangsiapa yang mendatangi dukun/paranormal, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari” (HR. Muslim).“Barangsiapa yang mendatangi dukun dan mempercayai ucapannya berarti kufur terhadap Al Qur’an yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad ).“Bukan umatku, orang yang mempercayai tanda-tanda keberuntungan dan tanda-tanda kesialan”(HR. al bazaar ).
 

Banyak diantara umat Islam kalau diingatkan masalah bahaya mencela waktu,berdali bahwa ini kan adat,kita ikuti ajaran/tradisi nenek moyang.Bukankah Allah telah memerintahkan kita untuk mengikuti saja ajaran Allah dan Rasul,karena nenek moyang yang membuat tradisi-tradisi itu bukanlah orang yang diberi petunjuk dari Allah.Dan Allah mengancam orang-orang yang setia pada tradisi dengan api neraka yang menyala-nyala.(QS.AlBaqarah:170,Al Maaidah:104 dan Luqman:21).

Jadi menurut asalnya semua waktu itu diciptakan untuk manusia hidup dan mengusahakan penghidupan di muka bumi ini.Yang beruntung terhadap waktu adalah orang-orang yang menghargai waktu,memanfaatkan waktu dengan amalan-amalan yang dirdhoi Allah,atau kegiatan yang bermanfaat.Sedang orang sial terhadap waktu adalah orang-orang yang menyia-nyiakan waktu,menggunakan waktu dengan amalan-amalan maksiat,mereka termasuk orang rugi terhadap waktu (QS.AlAshr.1-3).

Sumber

Antara Bunga Bank dan Riba

Salah satu larangan yang disebutkan dalam Al Qur’an adalah jangan memakan riba. Riba termasuk “sub sistem“ ekonomi yang berprinsip menguntungkan kelompok orang tertentu tetapi mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Kita sebagai kaum muslimin perlu mengetahui hakikat riba serta keburukan yang terkandung di dalamnya sehingga dapat membentengi dan tidak menjerumuskan diri ke dalam berbagai transaksi ribawi.
 
Kemudian ketika orang Islam mulai melakukan kontak dengan peradaban Barat, dimana perbankan bagian dari peradaban mereka dalam aspek ekonomi , lambat laun banyak orang Islam merasakan besarnya peranan lembaga perbankan dalam tata ekonomi modern. Yang menjadi permasalahan adalah bank, dimana bank menempuh sistem bunga. Sedangkan formula bunga señalan dengan riba, sebagaimana yang dilarang oleh Al Qur’an. Sehingga, dewasa ini di dunia Islam (masyarakat Islam) masih dirasakan perlu membicarakan masalah perbankan yang berlaku di dunia yang menggunakan sistem bunga atau rente.
 
Sedangkan dampak negatif yang diakibatkan dari riba sangat berbahaya bagi kehidupan manusia secara individu, keluarga, masyarakat, dan berbangsa. Jika praktek riba ini tumbuh subur di masyarakat, maka terjadi sistem kapitalis di mana terjadi pemerasan dan penganiayaan terhadap kaum lemah. Orang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.                                       
 
A.      Pengertian Riba dan Pembagiannya
 
Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus.
Menurut ensiklopedia islam Indonesia disusun oleh tim IAIN  syarif hidayatullah :
Ar-Riba atau ar-Rima makna asalnya ialah tambah,  tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak , seperti yang  diisyaratkan dalam al-Qur’an.
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
1. bertambah, karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.         
2. berkembang, berbunga, karena salah satu dari perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
3. berlebihan atau menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah :
 Bumi jadi subur dan gembur ( Al-Haj: 5). 
 
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba menurut Al-Mali ialah :
”Akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya”.
 
Riba terbagi dua bagian yaitu riba fadhl dan riba nasiah.
 
~ Riba fadhl adalah menjual suatu jenis barang yang di dalamnya dimungkinkan terjadi riba dengan barang sejenis dengan jumlah lebih banyak. Misalnya : menjual satu kuintal gandum dengan satu seperempat kuintal gandum atau satu sha' kurma dengan satu setengah sha' kurma atau satu ons perak dengan satu dirham (uang perak).
~ Riba nasiah adalah jual beli sesuatu yang di dalamnya dimungkinkan terjadinya riba, misalnya menjual emas, perak, beras, gandum atau kurma dengan barang lain yang di dalamnya mengadung riba nasiah. Misalnya seseorang menjual satu kuintal kurma dengan satu kuintal gandum hingga batas waktu tertentu, atau seseorang menjual 10 dinar (uang emas) dengan 120 dirham (uang perak) hingga batas waktu tertentu.
 
Riba nasiah adalah melebihkan pembayaran barang yang dipertukarkan, diperjualbelikan, atau diutangkan karena diakhirkan waktu pembayarannya baik yang sejenis maupun tidak.
B. Hikmah Diharamkannya Riba
 
Hikmah diharamkannya riba, antara lain :
1. menjaga harta seorang muslim supaya tidak dimakan dengan cara-cara yang bathil.
2. mengarahkan seorang muslim supaya menginvestasikan hartanya di dalam sejumlah  usaha yang  bersih  yang jauh dari kecurangan dan penipuan.
3. menyumbat seluruh jalan yang membawa seorang muslim kepada tindakan memusuhi  
dan menyusahkan saudaranya sesama muslim yang berakibat pada lahirnya celaan serta   kebencian dari saudaranya.
4. menjauhkan seorang muslim dari perbuatan yang dapat membawanya kepada  
kebinasaan. Karena memakan harta riba itu merupakan kedurhakaan dan kezhaliman, sedangkan akibat dari kedurhakaan dan kezhaliman itu ialah penderitaan. Allah  berfirman,
 
فَلَمَّا أَنْجَاهُمْ إِذَا هُمْ يَبْغُونَ فِي الأرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ مَتَاعَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُكُمْ فَنُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
 
“ Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka, tiba-tiba mereka membuat kelaliman di muka bumi tanpa (alasan) yang benar. Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kelalimanmu akan menimpa dirimu sendiri; (hasil kelalimanmu) itu hanyalah kenikmatan hidup duniawi, kemudian kepada Kami-lah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. “  (Yunus : 23).
 
5.       membukakan pintu-pintu kebaikan di hadapan seorang muslim ntuk mempersiapkan   
bekal kelak di akhirat dengan memimjami saudaranya sesama muslim tanpa mengambil manfaat (keuntungan), menghutanginya, menangguhkan hutangnya hingga mampu mambayarnya, memberinya kemudahan serta menyayanginya dengan tujuan semata-mata mencari ridho Allah. Sehingga mengakibatkan tersebarnya kasih sayang dan ruh persaudaraan yang tulus di antara kaum Muslimin.
 
 
C.      Hukum Bunga Bank
 
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuihi kriteria riba yang terjadi pada rasulullah SAW. Yakni riba nasi’ah. Dengan demikian , praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan haram hukumnya. Praktek pembungaan uang ini banyak dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan lembaga keuangan lainnya termasuk juga oleh individu.
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang Bunga (Interest / Faidah) :
Pengertian bunga (interest /fai’dah) dan Riba :
(interest/fai’dah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/ hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti dimuka, dan pada umumnya berdasarkan presentase.
Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan inlah yang disebut Riba Nasi’ah.
Hukum Bunga (interest) :
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni Riba Nasi’ah. Dengan demikian praktek pembungaan uang saat ini termasuk , salah satu bentuk Riba, dan Riba haram hukumnya.
Praktek penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar modal, Pegadaian, Koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun individu.
Bemu’amalah dengan lembaga keuangan konvesional :
Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat
 
Pendapat Ulama Tentang Bunga Bank
Pada garis besarnya para ulama terbagi menjadi tiga bagian (tiga golongan) dalam menghadapi masalah bunga perbankan ini, yaitu kelompok yang mengharamkan, kelompok yang menganggap syubhat (samar), dan kelompok yang menganggap halal (boleh) .
Muhammad Abu Zahrah, abul A'la al Maududi, Muhammad Abdul al –'Arabi dan Muhammad Nejatullah Shidiqi adalah kelopok yang mengharamkan bunga bank, baik yang mengambilnya (bagi penyimpan uang di bank) maupun bagi yang mengeluarkannya (peminjam uang di bank).
Menurut Abul A'la Al Maududi yang diikuti oleh Muhammad Nejatullah Shiddiqi dalam bukunya yang berjudul Muslim Economic Thinking yang diterjemahkan oleh A.M Sefuddin dengan judul pemikiran Ekonomi Islam berpendapat bahwa bunga bank merupakan salah satu sumber dari sekian banyak sumber keburukan ekonomi, seperti depresi dan monopoli. Adapun alasan yang dikemukakan oleh al-Maududi adalah sebagai berikut :
a.       bunga pada pinjaman konsumtif memindahkan sebagian daya beli sekelompok orang yang kecenderungan konsumsinya tinggi kepada kelompok yang kecenderungannya rendah, kelompok yang kecenderungannya rendah menanamkan kembali pendapatannya dari bunga seperti modal baru. Hal ini berarti permintaan konsumen turun yang diikuti dengan kenaikan produksi.
b.       Bunga pada pinjaman produktif meningkatkan ongkos produksi sehingga menaikkan harga barang-barang konsumsi. Maksudnya bahwa pinjaman produktif dapat menaikkan harga produksi yang berarti penaikkan harga-harga barang.
 Alasan-alasan bunga diharamkan menurut Muhammad Netajullah Shiddiqi adalah sebagai berikut :
bunga bersifat menindas (zholim) yang menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang lemah (kekurangan) ditolong oleh yang kuat (mampu) , tetapi dengan bunga pada awalnya orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak ditolong, tetapi memeras.
Bunga memindahkan kekayaan dari orang miskin (lenah) kepada orang kaya (kuat ) yang kemudian dapat menciptaan ketidakseimbangan kekayaan. Ini bertentangan dengan kepentingan sosial dan berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki penyebaran pandapatan dan kekayaan adil. Islam menganjurkan kerjasama dan persaudaraan dan bunga bertentangan dengan itu.
Bunga dapat menciptakan kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga mereka tidak lagi bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Cara ini berbahaya bagi masyarakat juga bagi pribadi orang tersebut.
 
Muhammad Abu Zahrah menegaskan bahwa rente (bunga) bank termasuk riba nasi'ah yang diharamkan dalam agama Islam oleh Allah dan Rasul-Nya.
 D.      Analisis Hukum Bunga Bank
 D.1  Analisis terhadap praktik membungakan uang 
 Praktik membungakan uang biasa dilakukan oleh orang-orang secara pribadi atau oleh suatu lembaga keuangan. Orang atau badan hukum yang meminjamkan uang kepada perorangan atau menyimpan uangnya dilembaga keuangan biasanya akan memperoleh imbalan bunga atau disebut bunga meminjamkan atau bunga simpanan. Sebaliknya, orang atau badan hukum yang meminjam uang dari perorangan atau lembaga keuangan diharuskan mengembalikan uang yang dipinjam ditambah bunganya , bunga ini disebut bunga pinjaman. Dari peristiwa diatas dicatat beberapa hal sebagai berikut :
a. Bunga adalah tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang
dipinjamkan.
b. Besarnya bunga yang harus dibayar ditetapkan dimuka tanpa melihat apakah lembaga keuangan   
    penerima simpanan atau peminjam sukses dalam usahanya atau tidak
c. Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka persentase atau angka perseratus
    dalam setahun yang artinya apabila utang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapa   
    tahun dapat terjadi utang itu atau simpanan itu menjadi berlipat ganda jumlahnya.
 Dari ketiga hal tersebut diatas tampak jelas, bahwa praktik membungakan uang adalah upaya uintuk memperoleh tambahan uang atas uiang yang semula dengan cara :
1. pembayaran tambahan itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam
2. dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka.
3. peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan  apakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjaman itu.
 4. pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan persentase, sehingga tidak tertutup kemungkinan  
    suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi berlipat ganda.
 Dengan memahami secara lengkap mekanisme operasional perbankan konvensional, maka akan terungkap secara jelas sejauh mana kriteria riba dapat dipenuhi, seperti dalam penentuan besarnya tingkat bunga simpanan sampai kepada pergeseran biaya bunga pinjaman kepada penanggung yang terakhir. Selain itu, patut diteliti apakah tujuan pembangunan khususnya yang mengangkut masalah pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan melalui sistem perbankan konvesional dapat tercapai.
E.       Bank dan Macam-macamnya
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional :
Bank Syariah :
1.       melakukan investasi-investasi yang halal aja
2.       berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa
3.       berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran serta kebahagiaan dunia akhirat.
4.       hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
5.        Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).
Bank Konvensional :
1.       melakukan investsi yang halal dan haram
2.       memakai perangkat bunga
3.       Profit Oriented
4.       hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
5.       tidak terdapat dewan sejenis DPS.
 
Perbedaan antara bunga dan bagi hasil
Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan , tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya perbedaan antara investasi dan pembungaan uang dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung resiko, dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan uang adalah aktivitas yang tidak memiliki resiko, karena adanya persentase suku bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.
Sesuai dengan definisi diatas, menyimpan uang dibank islam termasuk kategori investasi. Besar kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank islam tak dapat hanya sekedar menyalurkan uang. Bank islam harus terus menerus meningkatkan return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana. 

Hukum Waris Dalam Islam



Iustrasi

Pengertian Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Terdapat beberapa pendapat mengenai definisi hukum waris yang dikemukakan oleh beberapa fuqaha (ahli hukum fiqh) yaitu :

- Hasbi Ash-Shiddieqy, hukum kewarisan adalah suatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka, serta kadar yang diterima tiap-tiap waris dan cara membaginya.

- Abdullah Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, Ilmu fara’id ialah Ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah fikih dan ilmu hitung yang berkaitan dengan harta warisan dan orang-orang yang berhak yang mendapatkannya agar masing-masing orang yang berhak mendapatkan bagian harta warisan yang menjadi haknya.

- Ahmad Zahari, Hukum kewarisan Islam yaitu hukum yang mengatur tentang peralihan hak milik atas harta warisan dari pewaris kepada orang-orang yang berhak menerimanya (ahli waris), barapa besar bagiannya masingmasing, kapan dan bagaimana cara peralihannya sesuai ketentuan dan petunjuk Al-Qur’an, hadist dan ijtihad para ahli.

Dari pendapat di atas, dapat dipahami bahwa hukum waris islam itu merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan dan pembagian harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada orang-orang yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkan, orang-orang yang berhak menerimanya (ahli waris), bagian masing-masing ahli waris maupun cara penyelesaian pembagiannya.

AYAT-AYAT WARIS

ALLAH SWT berfirman:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (an-Nisa': 12)

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (an-Nisa': 176)

Unsur-unsur Hukum Waris Islam

Dalam hukum waris Islam, terdapat 3 unsur yaitu :

1. Pewaris (Muwarit)

Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.

2. Ahli Waris (Warits)

Ahli Waris adalah orang yang berhak mendapat warisan karena mempunyai hubungan dengan pewaris, berupa hubungan kekerabatan, perkawinan atau hubungan lainnya.

3. Warisan (Mauruts)
Warisan adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak.


Syarat-syarat Hukum Waris Islam

1. Meninggalnya pewaris

Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris baik secara hakiki ataupun secara hukum ialah bahwa seseorang telah meninggal dan diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya.Sebagai contoh, orang yang hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal.

Hal ini harus diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yang masih hidup tetap dianggap mampu untuk mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali setelah ia meninggal.

2. Adanya ahli waris yang masih hidup

Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi.

Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa --atau dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup.Hal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam.Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi.

3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti

Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang.


Hal-hal yang Dapat Menggugurkan Warisan

Dalam Hukum Islam, terdapat hal-hal yang dapat membuat seseorang tidak dapat atau tidak boleh menerima warisan, yaitu :

1. Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya.Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak).Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.

2. Pembunuhan
Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap pewaris menjadi penghalang baginya untuk menerima warisan dari pewaris. Hal ini sesuai dengan Hadist Rasulullah yakni hadits riwayat Ahmad yang artinya :

“Barang siapa membunuh seorang korban, maka ia tidak dapat mewarisinya, walaupun korban tidak mempunyai ahli waris selain dirinya sendiri,(begitu juga) walaupun korban itu adalah orang tuanya atau anaknya sendiri, maka bagi pembunuh tidak berhak menerima warisan”.

Pada dasarnya pembunuhan adalah kejahatan, namun demikian ada juga pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan tertentu sehingga pembunuhan bukan menjadi suatu kejahatan, untuk itu pembunuhan dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu :

Pembunuhan secara hak dan tidak melawan hukum, yaitu pembunuhan yang pelakunya tidak dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau dosa, dapat dikategori dalam hal ini; pembunuhan musuh dalam perang, pembunuhan dalam pelaksanaan hukuman mati, dan pembunuhan dalam membela jiwa, harta dan kehormatan.
Pembunuhan secara tidak hak dan melawan hukum, yaitu pembunuhan yang dilarang oleh agama dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi dunia dan/atau akhirat, yang termasuk dalam kategori ini adalah; pembunuhan sengaja dan berencana, pembunuhan tersalah, pembunuhan seperti sengaja, dan pembunuhan seperti tersalah.

3. Perbedaan agama
Berbeda agama berarti agama pewaris berbeda dengan ahli waris, sehingga tidak saling mewaris, misalnya pewaris muslim, ahli waris non muslim. Hal ini didasari oleh Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, yang artinya :

“Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam “.


Asas-asas Hukum Waris Islam

Asas-asas Hukum Kewarisan Islam dapat digali dari keseluruhan ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan penjelasan tambahan dari hadist Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini dapat dikemukakan lima asas yaitu :

1. Asas Ijbari
Asas Ijbari adalah peralihan harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup berlaku dengan sendirinya tanpa tergantung kepada kehendak pewaris atau ahli waris.Asas Ijbari dalam hukum kewarisan Islam tidak dalam arti yang memberatkan ahli waris.Seandainya pewaris mempunyai hutang yang lebih besar dari warisan yang ditinggalkannya, ahli waris tidak dibebani untuk membayar hutang tersebut, hutang yang dibayar hanya sebesar warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

2. Asas Bilateral
Bahwa seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu pihak kerabat garis keturunan laki-laki dan pihak kerabat garis keturunan perempuan.

3. Asas Individual
Bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi untuk dimiliki secara perorangan.Ini berarti setiap ahli waris berhak atas bagian yang didapatnya tanpa tergantung dan terikat dengan ahli waris lainnya. Keseluruhan harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang mungkin dibagi-bagi, kemudian jumlah tersebut dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menurut kadar masing-masing. Bisa saja harta warisan tidak dibagi-bagikan asal ini dikehendaki oleh ahli waris yang bersangkutan, tidak dibagi-baginya harta warisan itu tidak menghapuskan hak mewaris para ahli waris yang bersangkutan.

4. Asas Keadilan Berimbang
Asas ini dapat diartikan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan.Secara dasar dapat dikatakan bahwa faktor perbedaan jenis kelamin tidak menentukan dalam hak kewarisan artinya laki-laki mendapat hak kewarisan begitu pula perempuan mendapat hak kewarisan sebanding dengan yang didapat oleh laki-laki.

5. Asas Kewarisan Semata Kematian
Bahwa peralihan harta seseorang kepada orang lain berlaku setelah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia dan selama yang mempunyai harta masih hidup maka secara kewarisan harta itu tidak dapat beralih kepada orang lain.


Pembagian Warisan Dalam Agama Islam


Di dalam sebuah keluarga besar terdiri dari seorang bapak/kakek, ibu/nenek, suami, isteri, anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, bagaimanakah cara pembagian warisnya jika salah satu dari mereka mati ? (Status ahli waris bisa berubah sesuai atau dinisbatkan dengan si mati)

1. Jika (C)suami meninggal dunia, siapa sajakah ahli warisnya, dan berapakah bagiannya?

Penjelasan:
 Sisa 13 harus dibagi rata menjadi 4 (2 bagian untuk anak perempuan+2 bagian untuk seorang anak laki-laki). 

-Kalau tidak bulat hasilnya, kalikan saja 13 x 4, kalikan juga hasil bagian ahli waris lain dan penyebutnya dengan angka yang sama: 4.

 

2. Bagaimana jika (A) bapak yang meninggal dunia, siapa saja ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ? 

Penjelasan:
Kolom A. Status ahli waris harus selalu dinisbatkan dengan si mati. Karena yang meninggal bapak maka terjadi perubahan status: "Ibu" berubah menjadi "isteri (nya si mati)". "Suami" berubah menjadi "Anak (nya si mati)". B2 tidak dapat karena cuma besan - D bukan ahli waris karena menantu - E,F,G, dalam hal ini adalah cucu, tidak mendapat bagian waris karena terhalang oleh bapaknya (C). Kolom B,C dan D rasanya cukup mudah dipahami.


3. Jika yang meninggal adalah E (Anak Laki-laki) siapa sajakah ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?

Penjelasan:
Kolom A. (C) "Suami" berubah menjadi "Bapak (nya si mati)". (D) "Isteri " berubah Menjadi "Ibu (nya si mati)". F dan G berubah menjadi "Saudara perempuan (nya si mati)". tahapan membagi waris Gambar 3. Penyelesaian soal 3. Kolom B. Mestinya ibu mendapat bagian 1/3 karena si mati tidak punya anak, tetapi karena si mati memiliki 2 saudara atau lebih ( di sini F dan G) maka bagian ibu menjadi 1/6. (Q.S. An-Nisa: 11). Akan halnya saudara-saudara perempuan, mereka tidak mendapat bagian karena terhalang oleh "Bapak", kehadiran mereka hanya mengurangi bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6.

Hukum Nikah Mut'ah

Ilustrasi

Apa itu Nikah Mut'ah


Nikah mut'ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut'ah dan nikah sunni (syar'i):

1. Nikah mut'ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.

2. Nikah mut'ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.

3. Nikah mut'ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.

4. Nikah mut'ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal 4 orang.

5. Nikah mut'ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.

6. Nikah mut'ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.

Dalil-Dalil Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya nikah mut'ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi saw juga pendapat para ulama dari 4 madzhab. Dalil dari hadits Nabi saw yang diwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma'bad Al-Juhaini, ia berkata: "Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: "Ada selimut seperti selimut". Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara pintu Ka'bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda, "Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut'ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah azza wa jalla telah mengharamkan nikah mut'ah sampai Hari Kiamat (Shahih Muslim II/1024).

Dalil hadits lainnya: Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata kepada Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad saw melarang nikah mut'ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71).

Pendapat Para Ulama

Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai berikut:

- Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: "Nikah mut'ah ini bathil menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada'i Al-Sana'i fi Tartib Al-Syara'i (II/272) mengatakan, "Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut'ah".

- Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, "hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir" Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) mengatakan, "Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil."

- Dari Madzhab Syafi', Imam Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, "Nikah mut'ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan." Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu' (XVII/356) mengatakan, "Nikah mut'ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu."

- Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, "Nikah Mut'ah ini adalah nikah yang bathil." Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah haram.

Membaca Al qu'an dikuburan dan mengeramatkan kuburan

ilustrasi

Menjelang bulan suci Ramadhan atau menjelang hari raya Iedul fitri, masyarakat indonesia ramai-ramai mendatangi areal pekuburan untuk berziarah kemakam sanak saudara.
Disana (kuburan) orang-orang banyak yang memanjatkan doa dan tak jarang membacakan ayat Al-qur'an semisal surat al fatiha,surat annas,dll.
Ada pula sebahagian masyarakat indonesia yang berdoa diatas kuburan para wali memohon karomah agar dilancarkan segala niat dan urusanya.
Lalu pertanyaan muncul, bolehkah kita melakukan hal demikian?
Pada awal penyebaran agama islam, ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah karena keadaan kaum muslim yang masih labil akan menjadikan kaum muslimin kepada syirik karena kebiasaan mereka menyembah berhala dahulu sebelum memeluk islam. Tatkala Islam sudah tersebar dan tauhid sudah mantap, Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wasallam mengijinkan ziarah dengan maksud untuk lebih mempertebal keimanan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah)
Dalam hadist riwayat Muslim meriwayatkan dalam shahihnya:
Dari Buraidah bin Hushaib Rhadiyallahu’anhum, ia berkata: Nabi Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam mengajarkan kepada para sahabatnya apabila ziarah kubur agar membaca salam :
"Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk negeri dari orang-orang mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulmu. Kami mohon kepada Allah untuk kami dan kamu, agar di beri keselamatan (dari sesuatu yang tidak diinginkan)."
Dan diriwayatkan dalam hadits yang shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa apabila Nabi Muhammad Shalallhu ‘alihi wa sallam ziarah kubur, beliau membaca:
"Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk negeri dari orang-orang mukmin. Sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulmu. Ya Allah, ampunilah para penghuni kuburan Baqi'."
doa ziarah

- Hukum membaca Al quran diatas kubur
Adapun mengenai hukum membaca Al-Quran di kuburan, ada perbedaan pendapat antara ulama tentang masalah ini. Ibnu Abi al-`Izz dalamSyarh Al-Aqidah Ath- Thahawiyyah-nya menyebutkan bahwa para ulama berbeda dalam tiga pendapat.
Pertama, pendapat Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad bahwa membaca Al-Quran di kuburan itu hukumnya makruh karena hal itu merupakan amalan baru yang tidak terdapat dalam sunah dan membaca Al-Quran itu seperti shalat. Sedangkan, shalat dilarang dilaksanakan di kuburan maka begitu juga membaca Al-Quran.
Mereka berlandaskan kepada hadis Nabi SAW yang melarang umat Islam menjadikan rumahnya seperti kuburan karena tidak dibacakan ayat-ayat Al-Quran dan tidak dilaksanakan shalat di dalamnya.Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Jadikanlah bagian dari shalat kalian di rumah-rumah kalian, dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan.“ ( HR Bukhari dan Muslim ).
Kedua, yaitu pendapat Muhammad bin al-Hasan dari mazhab Hanafi dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa tidak apa-apa membaca Al-Quran di kuburan. Mereka berlandaskan kepada atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa dia menyunahkan agar membaca awal surah al-Baqarah dan akhir surat tersebut di atas kubur setelah pemakaman. ( HR al-Baihaqi dan al-Thabrani ).
Para ulama juga berdalilkan hadis Nabi SAW berikut, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda, Ketahuilah, sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan mereka berdua disiksa bukan karena sesuatu yang besar. Adapun salah seorang di antara mereka disiksa karena tidak menjaga dirinya dari istinja'  sedangkan yang lainnya disiksa karena suka mengadu domba.’ Kemudian beliau meminta pelepah kurma basah, lalu membelahnya menjadi dua. Kemudian beliau menanamnya di setiap kuburan itu. Dan para sahabat bertanya, `Kenapa Anda berbuat demikian ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, `Semoga siksa keduanya diringankan selama kedua pelepah ini belum kering.’“ ( HR Bukhari dan Muslim ).
Di sini para ulama mengambil hukum sunahnya membaca Al-Quran di kuburan bagi mayit karena jika tasbih dahan pohon yang basah saja bisa meringankan beban mayit dalam kuburnya apalagi bacaan Al-Quran yang mulia.
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa tidak apa-apa membaca Al-Quran pada  saat pemakaman saja. Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berdasarkan kepada riwayat atsar dari Ibnu Umar di atas.
Sebaiknya untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama maka jika hendak membaca Al-Quran dan menghadiahkan pahalanya kepada keluarga yang telah meninggal maka hendaklah dibaca di rumah saja, hal itu juga untuk menghiasi rumah dengan bacaan Al-Quran agar tidak seperti kuburan. Dan, tidak dibenarkan membaca Al-Quran pada hari atau bulan tertentu.Karena Rasulullah SAW dan para sahabatnya yang paling mengetahui dan mengikuti sunah, Rasulullah SAW tidak melakukan hal itu. Rasulullah SAW hanya mengajarkan kepada kita agar kita memintakan ampunan dan berdoa agar dia diteguhkan dalam menjawab pertanyaan malaikat. Dan, ketika kita menziarahi kuburan, Rasulullah SAW menyuruh kita untuk berdoa bagi simayit agar diberikan rahmat oleh Allah SWT dalam kuburnya.
-  Hukum mengeramatkan kuburan
Masih banyak dari kita (masyarakat indonesia) yang menganggap bahwa kuburan para ulama atau wali merupakan tempat yang berkaromah, sehingga banyak orang yang datang kekuburan ulama atau wali sekedar berdoa agar doanya dikabulkan. Dan tak jarang kuburan para wali dijadikan tempat ibadah semisal sholat dan dzikir. Dan adapula yang membangunkan mesjid diatas kuburan para wali tersebut. Lalu bagaimana hukumnya mengeramatkan kuburan para wali?
Dalam Shahih Bukhari, dari Umar bin Khathab Radiyallahu’anhum, dari Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wasallam , beliau bersabda:
"Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu menyanjung (secara berlebihan) kepadaku sebagaimana kaum nashrani menyanjung Isa putra Maryam ‘alaihissalam, sesungguhnya aku adalah hamba-Nya, maka katakanlah: hamba Allah dan Rasulnya"
Rasulullah saw melarang umatnya menyanjungnya sebagaimana kaum nashrani menyanjung nabi isa.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:“Allah melaknat Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Dan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu salamah Radhiyallahu ‘anha menceritakan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam tentang gereja dengan patung – patung yang ada di dalamnya yang dilihatnyadi negeri Habasyah (Ethiopia). Maka bersabdalah beliau:“Mereka itu, apabila ada orang – orang shalih atau seorang hamba yang shalih meninggal dunia mereka bangun diatas kuburannya sebuah tempat ibadah dan membuat didalam tempat itu patung – patung. Mereka itulah sejelek- jeleknya makhluk dihadapan Allah .” (HR. Bukhari dan Muslim)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Dan di antara perbuatan bid’ah dan perkara yang mengantarkan pada perbuatan syirik adalah apa yang dilakukan di sekitar kuburan berupa shalat, membaca Al Qur’an, dan membangun masjid atau bangunan kubah di atasnya. Ini semua adalah bid’ah dan kemungkaran, serta menghantarkan pada syirik besar.
Mengenai hukum membaca Al qur'an di atas kubur dan hukum mengeramatkan kuburan pembaca dapat menyimpulkan sendiri dari uraian diatas. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk anda.
Kebenaran hanya milik Allah dan semoga keselamatan keatas orang yang mengikuti petunjuk. Dan semoga Allah memberikan kita petunjuk dan jalan yang lurus. Amin.